pengaduan nasabah

Pegaduan

Pegaduan

Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 01/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, dengan ini kami informasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT. BPR Wlingi Pahalapakto yang dibuat berdasarkan prinsip independensi, keadilan, efisiensi dan efektifitas sebagai berikut :

Prosedur Penyampaian Pengaduan Kepada Bank

Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah, baik untuk Nasabah Tabungan ( Penabung ), Nasabah Deposito ( Deposan ) dan Nasabah Kredit ( Kreditur ). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa cara, yaitu :
1. Pengaduan secara lisan dengan mendatangi kantor pusat maupun kantor cabang atau kantor kas
2. Pengaduan secara tertulis dengan mengisi form pengaduan nasabah yang ada di kantor pusat maupun kantor cabang atau kantor kas
3. Pengaduan per telepon melalui Call Center PT. BPR Wlingi Pahalapakto Blitar - 0342.691265
4. Pengaduan melalui surat dapat dikirim ke alamat  : PT. BPR Wlingi Pahalapakto Jl.Urip Sumoharjo No.105 Wlingi Blitar 66184 dan bisa juga melalui email : kreditwpp@gmail.com 

Dalam pengajuan pengaduan secara tertulis, melalui surat dan email, nasabah menyertakan beberapa dokumen sebagai berikut : 
1. Fotocopy Identitas Diri dari nasabah/perwakilannya ( bersifat wajib )
2. Surat Pernyataan yang menjelaskan permasalahan yang dialami oleh nasabah ( bersifat wajib )
3. Dokumen-dokumen pendukung :
a. Fotocopy Rekening BPR
b. Fotocopy Bukti Transaksi
c. Fotocopy dokumen pendukung terkait permasalahan yang dialami
d. Surat Kuasa nasabah yang diwakilkan

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengaduan nasabah secara tertulis adalah sebagai berikut :
1. Tentukan inti masalah
2. Simpan dokumen pengaduan
3. Simpan surat menyurat dengan BPR
4. Catat dan minta serta simpan nomor registrasi pengaduan dari BPR
5. Mengisi dengan benar formulir pengaduan nasabah

Penyelesaian Pengaduan Nasabah

1. Penyelesaian pengaduan nasabah secara lisan dan per telepon selama 2 ( dua ) hari kerja BPR, jika belum ada penyelesaian maka BPR akan mengunjungi nasabah dan meminta nasabah untuk mengisi formulir pengaduan nasabah disertai dengan bukti pendukung dan BPR segera menindaklanjuti.
2. Penyelesaian pengaduan nasabah secara tertulis, melalui surat dan email selama 20 ( dua puluh ) hari kerja BPR, jika belum ada penyelesaian maka BPR meminta kepada nasabah untuk memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan selama-lamanya 20 ( dua puluh ) hari kerja BPR.

Kerahasiaan Data Nasabah

Bank akan menjaga kerahasiaan data nasabah yang melakukan pengaduan kepada BPR Wlingi Pahalapakto terhadap pihak manapun, kecuali kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penyelesaian pengaduan.

Apabila BPR Wlingi Pahalapakto telah berupaya melakukan penyelesaian pengaduan nasabah namun nasabah tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau proses penyelesaian pengaduan nasabah telah melewati batas waktu sebagaimana disebutkan di atas, maka nasabah dapat melanjutkan upaya pengaduan melalui Mediasi Perbankan melalui Kantor Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ).


Formulir Pengaduan Nasabah Online

Profil Perusahaan

  • PT.Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wlingi Pahalapakto adalah sebuah lembaga jasa keuangan yang mudah, murah dan memiliki pelayanan cepat dalam penguatan permodalan ekonomi masyarakat dan pelaku usaha. PT. BPR Wlingi Pahalapakto terdiri dari Kantor Pusat berada di Jl. Urip Sumoharjo No. 105 Wlingi Blitar dan didukung oleh 2 (dua) Kantor Cabang Kademangan Jl. Puntodewo No. 18 Kademangan dan Cabang Srengat Jl. Mastrip No. 09 Srengat dan 7 (tujuh) Kantor Kas Kanigoro, Selopuro, Kesamben, Binangun, Lodoyo, Gawang dan Udanawu yang tersebar di Kabupaten Blitar.

Suku Bunga Kredit

Produk Rate%
Suku Bunga Sistem Flat ( Angsuran ) perbulan 1.25
Suku Bunga Sistem Musiman ( Bunga ) perbulan 2.25

Simulasi Kredit Flat


Pinjaman (Rupiah)
Bunga (%) per bulan
Jangka Waktu

Angsuran: (per bulan)


Suku Bunga Deposito

Produk Rate%
1 juta s/d < 100 juta 3.75
100 juta s/d < 500 juta 3.75
> 500 Juta 4.75

Suku Bunga Tabungan

Produk Rate%
Suku Bunga Tabungan Umum pertahun 2.5
Suku Bunga Tabungan Panda pertahun 2

Permodalan dan investasi Anda akan semakin maju dan berkembang bersama PT.BPR Wlingi Pahalapakto

Bersama Membangun Masa Depan

- BPR Wlingi Pahalapakto -
Otoritas Jasa Keuangan
Bank Indonesia
Lembaga Penjamin Simpanan
Talk to us